Komisi III DPRD Kalsel Awasi Reklamasi dan Pengelolaan Limbah B3 Tambang

Komisi III DPRD Kalsel saat melakukan monitoring pengelolaan reklamasi dan limbah B3 di perusahaan tambang Kabupaten Tanah Laut, Jumat (11/9/2026).

TANAH LAUT, KALIMANTAN.NEWSKomisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan dengan memonitor langsung pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah perusahaan tambang, Jumat (11/9/2026).

Monitoring dilakukan di PT Arutmin Indonesia Site Asamasam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG), Kabupaten Tanah Laut. Komisi III ingin memastikan kewajiban pascatambang tidak hanya sebatas perencanaan, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah atau akrab disapa Kimmi, mengatakan kedua perusahaan telah menjalankan proses reklamasi yang masih terus berlanjut.

“Kita sudah meninjau, melakukan monitoring ke perusahaan tambang di Kalsel, diantaranya PT. Arutmin dan PT. JBG, yang mana kedua tambang ini sudah melakukan proses reklamasi, yang mana proses ini juga terus berlanjut, dan ini juga sebagian lahan sudah diserahkan ke masing-masing masyarakat dan juga pemerintah daerah masing-masing.”

Ahmad Gazali Rahman selaku KTT dan Direksi Site JBG menjelaskan, dari total 4.370,21 hektare area reklamasi, terdapat 1.416,89 hektare lahan terganggu dan 1.216,84 hektare telah direklamasi atau sekitar 85 persen.

Reklamasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan lahan. JBG juga mencatat rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 2.642,96 hektare telah mencapai 100 persen.

Lebih lanjut, Gazali mengatakan pengelolaan limbah B3 di JBG sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 mencapai 11,90595 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,8956 ton telah dikirim kepada pengelola, sedangkan 1,01035 ton masih tersimpan.

Penyimpanan limbah dilakukan di tempat khusus dengan memenuhi persyaratan pengamanan serta pelaporan melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara di Arutmin, Firhansyah selaku External Affairs Site Asam-Asam memaparkan pengelolaan lingkungan yang mencakup pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan air tambang melalui sistem SPARING/WETLAND, serta pengangkutan limbah B3 yang didukung dokumen manifest.

Tahapan reklamasi di wilayah tersebut juga meliputi penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian dan penyerahan. Aspek keanekaragaman hayati turut menjadi bagian dalam pengelolaan kawasan reklamasi.

Dari monitoring tersebut, Komisi III juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang di Kalsel mempertimbangkan potensi daerah sebagai mitra dalam layanan terkait pertambangan dan lingkungan.

Bank Kalsel sebagai BUMD serta UPTD Laboratorium ESDM disebut sebagai contoh yang dapat dipertimbangkan, di antaranya untuk jaminan reklamasi serta pengujian laboratorium. Komisi III menilai keterlibatan daerah juga dapat membuka peluang penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain reklamasi dan limbah B3, Komisi III menyoroti waktu pelaksanaan rehabilitasi DAS. Faktor musim tanam perlu diperhitungkan agar kegiatan penanaman tidak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi memiliki peluang tumbuh dan bertahan.

Bagi Komisi III, pengawasan tersebut penting untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat Kalimantan Selatan.(En/KN)

Baca Juga