Dua Terdakwa Perdagangkan 64 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Disidang Pengadilan

Sidamg dakwaan kasus 64 kg sisik trenggiling di PN Banjarmasin, Selasa (20/10/2026) ( foto : sir)

BANJARMASIN – KALIMANTAN.NEWS

JARKASI dan PARHANI dua terdakwa kasus dugan penyimpanan, pengangkutan, hingga dugaan perdagangan sekitar 64 kilogram sisik trenggiling, mulai disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH, kedua terdakwa mendengarkan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir SH di ruang sidang, dengan Perkara nomor 678/Pid.Sus-LH/2026/PN Bjm.

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa kedua terdakwa diduga memperoleh puluhan kilogram sisik trenggiling dari sejumlah pemburu atau pengepul di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebelum membawanya ke Kalimantan Selatan untuk dijual.

Kronologis kasus ini bermula ketika Parhani mendapatkan informasi melalui grup WhatsApp Niaga Umum & Antikan mengenai calon pembeli yang mencari sisik trenggiling.

Parhani kemudian menghubungi calon pembeli tersebut dan menawarkan sisik trenggiling sebanyak 10 kilogram dengan harga Rp2,9 juta per kilogram.

Karena belum memiliki sisik dalam jumlah yang cukup, Parhani menghubungi Jarkasi untuk menanyakan kemungkinan memperoleh barang tersebut.

Jarkasi kemudian menyampaikan informasi mengenai adanya penjual sisik trenggiling sebanyak 55 kilogram di wilayah Muara Teweh.

Pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, kedua terdakwa disebut berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1729 CP menuju Muara Teweh untuk mencari sisik trenggiling.

Menurut dakwaan, mereka berhasil memperoleh 55 kilogram sisik dari sejumlah pemburu atau pengepul yang tidak diketahui identitasnya. Sisik tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.

Setelah tiba di rumah Parhani di Jalan Kesatuan, Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jarkasi disebut menambahkan sembilan kilogram sisik trenggiling miliknya.

Dengan demikian, total sisik yang terkumpul mencapai sekitar 64 kilogram. Barang tersebut kemudian disimpan dalam dua karung di rumah Parhani sebelum dibawa untuk dijual.

Perjalanan dugaan perdagangan sisik trenggiling itu berakhir pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Kedua terdakwa diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat penindakan, polisi menemukan dua karung berisi sisik trenggiling dengan berat masing-masing sekitar 31 kilogram dan 33 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 64 kilogram.

Hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menyatakan barang bukti tersebut merupakan sisik trenggiling atau Manis javanica, satwa yang masuk kategori dilindungi.

Dalam hasil identifikasi tertanggal 1 Agustus 2026, sisik yang diamankan diketahui telah dikeringkan. Sebagian masih memiliki sisa kulit atau daging yang menempel, bahkan beberapa bagian masih memperlihatkan bentuk lengkap dari bagian tubuh trenggiling.

Petugas juga mengidentifikasi karakteristik sisik melalui bentuk, warna, tekstur, serta sisa jaringan yang menempel. Berdasarkan ukuran sisik, trenggiling tersebut diperkirakan berasal dari satwa berusia remaja hingga dewasa.

Ahli dari BKSDA Kalimantan Selatan, R. Hafizh Muhardiansyah, Amd, dalam keterangannya menjelaskan bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus mengalami penurunan. Perubahan fungsi habitat dan perburuan turut meningkatkan ancaman kepunahan satwa tersebut di alam.

Trenggiling juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem karena memangsa serangga, terutama semut dan rayap, yang dapat menjadi hama bagi tanaman.

Berkurangnya populasi trenggiling dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Atas perbuatan yang didakwakan, Jarkasi dan Parhani dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa berpotensi mengancam kelestarian populasi trenggiling serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.(sir/pik).

Baca Juga