
KALIMANTAN NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lebih dari 572 ribu laporan rekening penipuan online sejak 2017 hingga 2024 melalui layanan resmi cekrekening.id.
Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penipuan segitiga.
Skema ini memanfaatkan hubungan tiga pihak yaitu penjual asli, korban, dan pelaku penipu.
Korban diarahkan mentransfer uang bukan ke penjual, melainkan ke rekening penipu.
Table of Contents
ToggleSementara itu, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) per Agustus 2025 mencatat kerugian masyarakat akibat berbagai bentuk penipuan daring mencapai Rp 4,6 triliun dengan lebih dari 225 ribu laporan.
Disebut “segitiga” karena melibatkan tiga pihak:
1. Penjual asli yang benar-benar memiliki barang.
2. Korban pembeli yang tertarik dengan barang.
3. Pelaku penipuan yang berperan sebagai perantara palsu.
Pelaku biasanya mencuri iklan barang dari penjual asli, menawarkannya dengan harga lebih rendah, lalu mengatur agar korban mengecek barang langsung.
Namun, korban diarahkan untuk tidak bernegosiasi soal harga dengan penjual asli, dan diminta mentransfer pembayaran ke rekening pelaku.
Akhirnya korban kehilangan uang, penjual asli tidak menerima pembayaran, dan pelaku menghilang.