Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp93,8 Juta di Alfamart Pagaralam

PAGARALAM, KALIMANTAN NEWS – Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Alfamart Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp93,8 juta.

Peristiwa ini dilaporkan pihak Alfamart pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 06.50 WIB.

Modus pelaku yaitu masuk dengan merusak atap, menjebol plafon, lalu menggasak uang tunai, barang dagangan, serta perangkat elektronik milik toko.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan, SH menerangkan bahwa tim berhasil menangkap salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Lahat pada Sabtu (16/8/2025).

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Avanza, perangkat elektronik, pakaian dan tas berisi dagangan hasil curian.

Identitas pelaku yang diamankan yaitu DS (30), FB (23), dan IBN (17).

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian atau berstatus DPO.

“Kasus ini terus kami kembangkan dan kami akan memburu pelaku lain yang belum tertangkap,” tegas Iptu Irawan.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(mpri/zr/KN)

 

Baca Juga