Benarkah Gaji Pejabat Negara di Indonesia Terlalu Besar? Ini Fakta Berdasarkan Regulasi Resmi

Ilustrasi.

KALIMANTAN NEWS– Isu gaji pejabat negara selalu ramai jadi perbincangan.

Ada yang menganggap terlalu besar, ada yang bilang wajar karena tanggung jawabnya besar.

Supaya tidak hanya berdebat di ruang publik, mari kita bongkar langsung data dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur gaji serta tunjangan pejabat di Indonesia.

Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 dan Keppres No. 68 Tahun 2001:

Gaji Presiden dirincikan sebagai berikut :

Gaji pokok: Rp 30.240.000

Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000

Total per bulan: Rp 62.740.000

Gaji Wakil Presiden dirincikan sebagai berikut :

Gaji pokok: Rp 20.160.000

Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000

Total per bulan: Rp 42.160.000

Halaman: 1 2 3 4
Baca Juga