Bandung, KALIMANTAN NEWS — Dalam rangka mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan daerah, menjamin stabilitas distribusi barang pokok, serta meningkatkan daya saing produk lokal di Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, SE., menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan upaya strategis untuk menyerap referensi kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat.
Menurutnya, provinsi ini dipilih karena memiliki regulasi perdagangan yang paling relevan dengan konsep Raperda yang tengah disusun.
“Jadi, hari ini kita yang pasti terkait dengan Raperda yang ingin dibuat di Kalimantan Selatan. Kita juga telah melakukan beberapa survei dan yang paling mendekati Raperda yang akan kita buat itu Jawa Barat,” ujar Umar Sadik. Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, banyak masukan penting diperoleh selama diskusi berlangsung, terutama menyangkut penguatan regulasi dan teknis implementasi perdagangan daerah.
“Semoga terlahirnya Raperda ini dapat berjalan maksimal di Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Barat, R. Firman Nurtafiyana, menyambut baik kunjungan kerja tersebut.
Ia menilai hubungan perdagangan antara kedua daerah sudah berjalan baik dan pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi ke depan.
“Memang ada beberapa hal yang tadi kita diskusikan, mulai dari pengendalian pengelolaan bahan pokok, pemanfaatan pergudangan, operasi pasar hingga tips and tricks dalam konteks ekspor,” jelas Firman.
Dalam pertemuan itu, sejumlah topik strategis turut dibahas, termasuk mekanisme pengendalian bahan pokok, optimalisasi sarana dan prasarana pergudangan, pola operasi pasar terintegrasi, serta strategi peningkatan ekspor daerah.
Diharapkan, hasil dari studi komparasi ini dapat memperkaya substansi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan Kalsel sehingga mampu menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan tantangan pasar modern.(en/KN)