Banjarbaru, KALIMANTAN NEWS – DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Analisis Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, Selasa (28/10/2025), di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalsel.
Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan bahwa penyusunan perda harus mencerminkan kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan lokal.
“Perda itu mencirikan daerah punya hak otonom. Karena itu, substansinya harus benar-benar sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah,” ujar Gusti Iskandar.
Ia menjelaskan, DPRD Kalsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Propemperda Tahun 2025.
Dari 27 Raperda yang tercantum dalam program tersebut, sebanyak 15 telah dibahas hingga September 2025, sementara sisanya menjadi catatan untuk perbaikan tahun berikutnya.
Menurutnya, capaian ini menjadi bahan refleksi penting agar penyusunan Propemperda Tahun 2026 lebih terarah, efisien, dan selaras dengan kepentingan publik serta pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalsel.
“Propemperda tahun depan harus sederhana secara jumlah, tapi megah secara kualitas,” tegas Politisi Partai Golkar itu.
Gusti Iskandar menekankan bahwa setiap usulan Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026 harus melalui proses seleksi ketat, dengan dukungan naskah akademik, kesiapan anggaran, dan analisis urgensi pembentukan.
“Setiap usulan Raperda yang diajukan harus diuji tingkat prioritasnya, didukung dengan naskah akademik, serta memiliki kesiapan anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap raperda yang diusulkan benar-benar relevan, realistis, serta berdampak positif bagi masyarakat.
“Penyusunan Propemperda ini bukan sekadar memenuhi target jumlah, tapi memastikan setiap raperda memiliki substansi kuat dan bisa menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Said, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung proses pembentukan perda yang lebih selektif dan berkualitas.
“Kami di Biro Hukum berupaya memastikan setiap usulan perda sudah memenuhi kelengkapan administrasi, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Said.
Senada dengan itu, perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Yuniar Putrianti, yang hadir secara daring, mengingatkan pentingnya perencanaan hukum daerah yang lebih terukur dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Kementerian Dalam Negeri mendorong agar setiap daerah fokus pada penyusunan perda yang berkualitas, bukan sekadar kuantitas. Sehingga perda yang lahir benar-benar efektif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Yuniar.(en/KN)