BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama mitra memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan, rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (15/12/2025) pagi.
Ketua Pansus II H. Jahrian, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Ketahanan Pangan telah mencapai sekitar 80 persen.
Iamenegaskan, seluruh substansi raperda disusun berbasis data serta mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya dalam penetapan lumbung pangan strategis dan penempatan gudang logistik.
“Seluruh substansi dalam peraturan daerah ini disusun dengan mengacu pada data dan regulasi yang berlaku, terutama dalam penentuan lumbung pangan strategis serta penempatan gudang logistik,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Jahrian menjelaskan bahwa keberadaan cold storage dan sistem pergudangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Cold storage yang dimaksud tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, melainkan harus memiliki struktur bangunan yang kokoh dan tahan terhadap potensi bencana alam, sehingga kualitas dan ketersediaan pangan tetap terjaga dalam berbagai kondisi,” tutur politisi Partai Nasdem tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Paman Yani, menekankan pentingnya optimalisasi cadangan pangan daerah melalui dukungan fasilitas cold storage yang memadai.
Menurutnya, tanpa sistem penyimpanan yang baik, cadangan pangan tidak akan efektif dalam menjaga stabilitas harga di pasaran.
“Insyaallah ke depan akan dibangun lima titik sistem pergudangan di wilayah strategis, yakni Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Penetapan lima titik strategis tersebut dinilai penting untuk meminimalisir risiko kekosongan stok pangan, khususnya saat terjadi bencana alam yang berpotensi memutus mata rantai distribusi. (en/KN)