AMUNTAI, KALIMANTAN.NEWS – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di Kalsel, Ketua DPRD H. Supian HK melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalsel.
Sosialisasi di depan masyarakat, kader partai dan pemangku kepentingan di daerah digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Jumat (9/1/2026).
Bupati HSU, H. Sahrujani dan eks Sekda Kalsel, Abdul Haris Makkie memberikan pemaparan dari sudut pandang kebijakan daerah, serta pengalaman birokrasi dalam penanggulangan bencana.
H. Supian HK menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan.
Mengingat, Kalsel dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, khususnya banjir di sejumlah kabupaten dan kota.
“Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena di dalamnya mengatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Supian HK.
Ia menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Sebab itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi kebencanaan dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi situasi bencana.
Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani dalam menyampaikan kabupatennya merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, terutama banjir musiman.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat sangat diperlukan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Senada dengan itu, Abdul Haris Makkie menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.
Melalui ini, DPRD Kalsel DPRD berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum semata.
Tapi jadi pedoman dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam.(en/KN)