
Hakim
Sesuai PP No. 94 Tahun 2012, hakim mendapatkan gaji pokok plus tunjangan kehormatan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
Angka gaji Presiden dan Wakil Presiden terlihat lebih kecil (Rp 62,7 juta & Rp 42,2 juta) karena fasilitas negara sudah ditanggung penuh seperti istana, kendaraan dinas, staf kepresidenan, hingga keamanan.
Jadi, tunjangan cair yang tercatat memang sedikit.
Sedangkan DPR memiliki angka gaji pokok kecil, tapi banyak tunjangan cair seperti perumahan, komunikasi, beras, asisten ahli, akibatnya total take home pay bisa terlihat lebih besar daripada Presiden.
Jadi alau ada yang bilang gaji pejabat negara terlalu besar, faktanya angka gaji dan tunjangan memang jelas diatur regulasi resmi.
Yang sering luput adalah fasilitas tambahan dan tunjangan operasional, yang membuat total kompensasi lebih tinggi dari sekadar gaji bulanan.
Dengan data konkret ini, publik bisa menilai lebih objektif apakah gaji pejabat negara sudah sepadan dengan tanggung jawabnya, atau justru perlu reformasi lebih lanjut.(*/KN)
Editor: Ipik G