Bisakah DPR Dibubarkan? Begini Penjelasan Hukum Menurut UUD 1945

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Sumber: Istimewa

 Jalan Non-Konstitusional Pernah Terjadi

Sejarah mencatat, Presiden Soekarno pernah membubarkan konstituante lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun langkah itu dianggap jalan keluar politik saat krisis, bukan mekanisme konstitusional.

Dalam situasi ekstrem, memang bisa saja terjadi pembubaran lembaga negara lewat kudeta atau dekrit, namun langkah tersebut ilegal secara hukum dan berisiko merusak demokrasi.

Alternatif Kontrol Terhadap DPR

Meski tidak bisa dibubarkan, Dewan Perwakilan Rakyat tetap bisa dikontrol melalui:

  1. Pemilu, mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara berkala.
  2. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menindak anggota yang melanggar etik.
  3. Pembubaran partai politik oleh MK, yang berimbas pada kursi DPR dari partai tersebut.

Secara konstitusional, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa dibubarkan oleh presiden maupun lembaga lain.

Jika ingin membubarkan, harus melalui amandemen UUD 1945 di MPR.

Di luar itu, langkah pembubaran hanya mungkin terjadi lewat jalur politik non-konstitusional yang berisiko tinggi.(*/KN)

Editor: Zulvan R

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Baca Juga