
Jalan Non-Konstitusional Pernah Terjadi
Sejarah mencatat, Presiden Soekarno pernah membubarkan konstituante lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun langkah itu dianggap jalan keluar politik saat krisis, bukan mekanisme konstitusional.
Dalam situasi ekstrem, memang bisa saja terjadi pembubaran lembaga negara lewat kudeta atau dekrit, namun langkah tersebut ilegal secara hukum dan berisiko merusak demokrasi.
Meski tidak bisa dibubarkan, Dewan Perwakilan Rakyat tetap bisa dikontrol melalui:
Secara konstitusional, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa dibubarkan oleh presiden maupun lembaga lain.
Jika ingin membubarkan, harus melalui amandemen UUD 1945 di MPR.
Di luar itu, langkah pembubaran hanya mungkin terjadi lewat jalur politik non-konstitusional yang berisiko tinggi.(*/KN)
Editor: Zulvan R