Kasus Wartawati Juwita Disidangkan, Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana: Sempat Berniat Meracuni

Jumran menjalani sidang perdana pembunuhan Juwita, Senin (5/5/2025). di Pengadilan Militer Banjarmasin.(Istimewa)

Ia menyewa mobil, mengenakan sarung tangan medis, serta menggunakan identitas palsu.

Di dalam mobil yang disewa itulah, Juwita dihabisi.

Setelah menghabisi korban, Jumran membuang jasadnya.

Sementara sepeda motor dan ponsel korban ditinggalkan di Indomaret untuk memberi kesan bahwa Juwita mengalami kecelakaan lalu lintas.

Awalnya, polisi menduga kasus ini sebagai kecelakaan biasa.

Namun, penyelidikan lebih lanjut berhasil membongkar fakta sebenarnya di balik kematian tragis Juwita.

Dalam sidang perdana tersebut, enam orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.(jr/KN)

Editor: Ipik G

Klik di sini: Saluran Whatsapp

Halaman: 1 2 3Tampilkan Semua
Baca Juga