Gunakan Pita Cukai Palsu, Ditpolairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 677.580 Batang Rokok Ilegal

Ditpolairud Polda Kalsel menggagalkan peredaran 677.580 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp505 juta.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp505.474.680 berdasarkan perhitungan tarif cukai SKM Gol II,” ungkap Kombes Andi.

Para tersangka dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara serta denda.

Saat ini perkara telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.(sat/KN)

Polairud

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Baca Juga