“Total barang bukti yang diamankan adalah 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp505.474.680 berdasarkan perhitungan tarif cukai SKM Gol II,” ungkap Kombes Andi.
Para tersangka dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Saat ini perkara telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.(sat/KN)