Kasatreskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, kasus ini dilaporkan sejak Februari 2025 oleh Direktur PT WLR.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita salinan perjanjian jual beli, serta berita acara hasil pengukuran ulang.
“Berdasarkan rincian penyerahan uang dari pihak perusahaan, jumlahnya mencapai Rp52 miliar. Namun, yang benar-benar diserahkan kepada pemilik lahan hanya sekitar Rp18 miliar,” jelas AKP Cahya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Table of Contents
TogglePasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(sat/KN)