Tim Juri STBM Award Kalsel Verifikasi Desa Mahela, Soroti Keberlanjutan Sanitasi

Tim Juri STBM Award Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 melakukan verifikasi lapangan terhadap penerapan sanitasi berbasis masyarakat di Desa Mahela, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (8/10/2026).

BARABAI, KALIMANTAN.NEWS – Penilaian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2026 berlanjut ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Setelah menyambangi Kotabaru dan Tanah Bumbu, tim juri melakukan verifikasi lapangan di Desa Mahela, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kamis (8/10/2026).

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan STBM tidak hanya memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga berjalan di tengah masyarakat dan mendorong perubahan perilaku hidup bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Penilaian dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan perwakilan Dinas Kesehatan Kalsel, yakni Anhar Ikhwan, Rizky Nofal, dan Yulida Rahmi; Dinas PUPR, Ismail; Bappeda, Achmad Maulana dan Riza Arizani; Dinas Lingkungan Hidup, Handriansyah; serta Dinas PMD, Andiny Widya Utari.

Perwakilan tim juri dari Bappeda Kalsel, Riza Arizani, mengatakan aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian meliputi perencanaan, penganggaran, dan keberlanjutan program STBM di Desa Mahela.

“Dari Bappeda ada beberapa aspek yang kami nilai, terutama terkait penganggaran dan perencanaan keberlanjutan di Desa Mahela,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, Desa Mahela telah memasukkan program terkait STBM dalam perencanaan dan penganggaran desa. Kolaborasi serta swadaya masyarakat juga mulai terlihat, salah satunya dalam pengelolaan sampah.

Dari sisi kelembagaan, Desa Mahela telah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim STBM sebagai dasar penggerakan program di tingkat desa.

Sejumlah inovasi sanitasi turut menjadi perhatian tim juri, di antaranya Rumah Sehat 5 Menit (Rusman), Cuci Tangan Bersih dan Nyaman (Citra), Dapur Aman dan Higienis untuk Keluarga (Danita), serta Inovasi Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga (Ipalku).

Riza menekankan pentingnya memperkuat pemeliharaan dan keberlanjutan berbagai program tersebut. Terlebih, pemerintah desa telah merencanakan penambahan sambungan rumah (SR) pada 2027.

“Kami sarankan ke depan Desa Mahela bisa merencanakan pemeliharaan dan keberlanjutan dari kegiatan STBM lima pilar,” tegasnya.

Dukungan terhadap penguatan STBM juga disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten HST, Syahruli. Ia berharap hasil verifikasi tim juri menjadi masukan konkret bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk melakukan pembenahan.

Menurut Syahruli, Desa Mahela diharapkan tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga berkembang menjadi contoh penerapan STBM yang dapat direplikasi di desa maupun kecamatan lain di Kabupaten HST.

Ia menegaskan, STBM bukan sekadar program sanitasi, melainkan gerakan untuk membangun kesadaran, mengubah perilaku, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tantangan utamanya adalah memastikan perubahan tersebut menjadi kebiasaan sehari-hari.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, kader, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Sementara itu, kader PKM, Herma Fatiah, mengungkapkan sejumlah kebutuhan yang masih menjadi perhatian masyarakat, terutama akses air bersih, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan sampah. Menurutnya, dukungan pemerintah desa melalui dana desa turut memperkuat pelaksanaan berbagai kegiatan STBM di Desa Mahela.

“Berbagai inovasi yang dikembangkan menjadi instrumen untuk membangun kebiasaan hidup bersih di tingkat keluarga,” katanya.

Inovasi Rusman mendorong pemeriksaan kebersihan rumah selama lima menit setiap hari, meliputi kondisi air bersih, jamban, tempat sampah, ventilasi, dan lingkungan sekitar.

Sementara itu, Citra diarahkan untuk membiasakan masyarakat mencuci tangan menggunakan sabun melalui penyediaan fasilitas cuci tangan di lokasi strategis. Danita mendorong keluarga menjaga kebersihan dapur, bahan makanan, dan peralatan masak, sekaligus menerapkan pola makan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal.

Adapun Ipalku bertujuan mencegah pencemaran lingkungan melalui pengolahan air limbah rumah tangga sebelum dibuang ke lingkungan.

Verifikasi lapangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi sanitasi masyarakat. Tim juri mencocokkan dokumen yang disampaikan dengan penerapan lima pilar STBM serta kondisi faktual di lapangan.

Hasil verifikasi tersebut menjadi bagian dari keseluruhan proses penilaian STBM Award Provinsi Kalsel Tahun 2026. Penilaian ini menegaskan bahwa keberhasilan STBM tidak hanya diukur dari inovasi dan kelengkapan administrasi, tetapi juga dari konsistensi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga sanitasi serta mempertahankan perubahan perilaku dalam jangka panjang.(Mc/en/KN)

Baca Juga