Muhidin Apresiasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kalsel

Penandatanganan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

BANJARBARU, KALIMANTAN.NEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk musik Panting dan sejumlah warisan budaya Banua lainnya di Novotel Banjarmasin Airport Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).

Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Hj. Galuh Tantri Narindra.

Selain musik Panting, sejumlah budaya tradisional Kalsel yang turut memperoleh sertifikat pencatatan KIK yakni Kurung-kurung Hantak, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar.

Pencatatan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap terjaga dan lestari.

Kegiatan yang digelar serentak di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia itu juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dan 22 perguruan tinggi di Kalsel terkait pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Usai kegiatan, Hj. Galuh Tantri Narindra menyampaikan apresiasi Gubernur H Muhidin atas langkah Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan layanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, terdapat tiga agenda penting yang menjadi perhatian Pemprov Kalsel, salah satunya program magang mahasiswa melalui Pos Bantuan Hukum Desa.

“Kami berharap mahasiswa dapat terlibat langsung membantu masyarakat desa melalui Pos Bantuan Hukum sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga mendorong pengembangan kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mendukung inovasi, kreativitas, dan perlindungan hasil karya akademik.

“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual milik Kalimantan Selatan sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” katanya.

Tantri juga menyampaikan pesan Gubernur H Muhidin agar seluruh elemen masyarakat terus bersinergi menjaga budaya Banua di tengah perkembangan zaman.

“Bapak H. Muhidin berpesan agar warisan budaya Kalsel terus dijaga bersama. Dengan adanya perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual komunal, budaya daerah kita memiliki pengakuan dan perlindungan yang kuat,” tuturnya.

Sementara itu, Alex Cosmas Pinem mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan memperkuat pelayanan bantuan hukum sekaligus membangun ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi dan hasil riset yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus.

“Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti China dalam jumlah paten teknologi. Karena itu, kita ingin mendorong lahirnya inovator-inovator baru dari Kalsel yang mampu berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Kepala LLDIKTI Wilayah XI, perwakilan perguruan tinggi se-Kalsel, akademisi, dan tamu undangan lainnya.(Adp/en/KN)

Baca Juga