Komisi II DPRD Kalsel Pastikan Dana Pemprov Aman di Bank Kalsel, Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel ke Bapenda Jawa Timur.

SURABAYA, KALIMANTAN NEWS – Di sela kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama pihak Bank Kalsel membahas dinamika terkini terkait isu dana Pemerintah Provinsi Kalsel yang disebut mengendap di Bank Kalsel.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Surabaya, Rabu (5/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Muhammad Yani Helmi.

Dalam kesempatan tersebut, Yani Helmi menegaskan bahwa Komisi II tidak tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret serta transparan.

“Kami Komisi II DPRD Kalsel berencana akan memanggil kembali pihak BPKAD untuk menjelaskan secara komprehensif masalah ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan utuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan mendalam akan dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Mudah-mudahan dalam kesempatan berikutnya kita bisa bertemu dan berdiskusi lebih mendalam mengenai hal ini, sehingga semuanya menjadi terang,” kata legislator yang akrab disapa Paman Yani itu.

Lebih lanjut, Yani Helmi menjelaskan bahwa dana yang disebut mengendap tersebut bukan merupakan persoalan hukum, melainkan kesalahan teknis dalam penginputan golongan nasabah.

“Tidak ada pelanggaran regulasi atau aturan hukum yang mengakibatkan Bank Kalsel terkena sanksi oleh OJK atau Bank Indonesia. Persoalan ini pun sudah diklarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya dinyatakan clear,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa total dana deposito atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan saat ini mencapai sekitar Rp4,7 triliun. Dana tersebut sepenuhnya aman dan siap digunakan untuk mendukung pembiayaan program strategis daerah.

“Kalaupun nanti ada sisa atau SILPA, secara otomatis akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Yani.

Menutup pertemuan tersebut, Yani Helmi menegaskan komitmen Komisi II DPRD Kalsel dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Kami tidak berdiam diri. Di mana pun dan kapan pun, kami akan terus melaksanakan tugas untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(ris/KN)

dana

Baca Juga