KALIMANTAN NEWS – Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), masyarakat Indonesia akan menikmati 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB dengan nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, ditandatangani pada 19 September 2025.
10. Kamis, 14 Mei – Kenaikan Isa Almasih
11. Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 H
12. Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
13. Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H (1 Muharram)
15. Senin, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16. Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
5. Selasa, 24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri
6. Jumat, 15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
7. Kamis, 28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha
8. Kamis, 24 Desember – Cuti Bersama Natal
Ditetapkannya hari libur memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan keluarga, mudik, hingga perjalanan wisata.
Kemudian memudahkan dunia usaha, khususnya pariwisata, transportasi, dan perhotelan, dalam menyiapkan layanan.
Membantu lembaga pendidikan menyusun jadwal akademik lebih awal.
Dengan kepastian kalender libur ini, pemerintah berharap aktivitas sosial, ekonomi, hingga budaya masyarakat dapat berjalan lebih teratur sepanjang 2026.(*/KN)
Editor: Ipik G