BANJARBARU – KALIMANTAN.NEWS
1.040.000 batang rokok dari lima merek berbeda yang siap diedarkan di Kalsel disita polisi, rokok ilegal yang merugikan negara asal Jawa Timur tersebut diamankan diangkut menggunakan truk di Jalan Trikora, Banjarbaru, Selasa (20/10/2026)
Dari pengungkapan tersebut jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan dua orang pria asal Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol Sigit Haryono dan Kabid Humas Kombes Nur Khamid menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk Mitsubishi DA 8322 J yang melintas di Jalan Trikora, Landasan Ulin Selatan.
Saat digeledah, di dalam bak truk ditemukan tumpukan rokok ilegal.
“Modus operandinya. Sebagian rokok tidak menggunakan pita cukai sama sekali, sebagian lagi menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, pita cukai yang lebih murah,” ungkapnya saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).
Menurut pengakuan sopir truk berinisial YF hanya disuruh rekannya, ANT, untuk bongkar muat dan mengantar. Truk sudah disiapkan di lokasi bongkar muat di Jalan Trikora, Liang Anggang.
YF mengaku belum tahu tujuan akhir pengiriman karena masih menunggu instruksi via WhatsApp. Namun sebelum sempat diedarkan, polisi lebih dulu mengamankan truk beserta seluruh muatan.
Sementara ANT mengakui, 1,04 juta batang rokok ilegal itu miliknya, barang didatangkan langsung dari Jawa Timur untuk dijual di wilayah Kalimantan Selatan.
Perbuatan keduanya dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Karena kasus ini merupakan tindak pidana di bidang cukai, selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan untuk proses lebih lanjut.(satria/pk)