Gimana Mau Kapok! Residivis Pengedar Sabu 12,9 Kilogram, Jaksa Hanya Tuntut 18 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Adi Legowo alias Cesper di PN Banjarmasin, Rabu (8/4/2026) (foto : Sir)

BANJARMASIN- KALIMANTAN.NEWS

BAGAIMANA bisa kapok! jaksa hanya menuntut 18 tahun penjara kepada pelaku narkotika Adi Legowo alias Cesper. Padahal, Barang bukti jenis sabu sangat banyak yaitu 12.9 kilogram.

Tuntutan terhadap pelaku yang sebelumnya pernah menjalani hukuman ini, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (8/4/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi

Bahkan seolah tidak jera, perlakuan Cesper ini menjadi perhatian Hakim yang menyidangkan.

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menanyakan sikap terdakwa serta mengingatkan perkara yang dihadapi bukan kasus ringan.

“Perkara ini bukan perkara sepele, ancamannya bisa hukuman mati,”sebut majelis hakim dalam persidangan itu.

Hakim juga menyinggung status terdakwa sebagai residivis kasus narkotika. Sebelumnya, Adi Legowo pernah dipenjara selama tiga tahun.

“Dulu pernah dipenjara juga kan, artinya anda tak jera-jera,” tandasnya dengan nada geram.

Dalam sidang. Jaksa Penuntut Umum Rahmawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) hanya menuntut Cesper 18 tahun penjara,

“Menuntut agar terdakwa Adi Legogo alias Adi alias Sunarso alias Cesper dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun,” kata Rahmawati saat membacakan tuntutan.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di halaman Hotel Roditha, Banjarmasin pada 12 Desember 2025 lalu. Dari penggeledahan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 13 paket besar sabu dengan berat bersih total 12.996,24 gram di dalam tas yang dibawanya.

Dari pemeriksaan, sabu tersebut diambil dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang haram itu kemudian dibawa ke Banjarmasin atas perintah seseorang melalui aplikasi Signal dengan nama akun “Berlin”.

Terdakwa juga mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari akun tersebut dan telah menerima upah sebesar Rp501 juta.

Atas perbuatan Cesper, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(sat/pk)

Baca Juga