TANAH LAUT, KALIMANTAN.NEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rahimullah, mengajak generasi muda untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan daerah melalui pemahaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Ajakan tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RM Bendungan Raya, Kabupaten Tanah Laut, Senin (13/7/2026).
Menurut Rahimullah, Perda Nomor 10 Tahun 2019 menjadi landasan hukum dalam mendorong pelayanan, pemberdayaan, pengembangan potensi, serta peningkatan kapasitas pemuda agar mampu berkontribusi bagi kemajuan daerah.
“Perda ini adalah komitmen nyata pemerintah dan DPRD untuk hadir memfasilitasi ruang kreatif, wirausaha, hingga kepemimpinan bagi generasi muda,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai, tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks. Karena itu, pemuda dituntut tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu menjadi pelaku utama dalam berbagai sektor pembangunan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga kepemimpinan.
Ia juga mendorong masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk memanfaatkan berbagai peluang yang disediakan pemerintah melalui program-program kepemudaan guna meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Rahimullah berharap implementasi Perda Kepemudaan mampu melahirkan generasi muda yang memiliki karakter kuat, inovatif, mandiri, serta siap menghadapi perkembangan zaman.
“Melalui implementasi perda ini, kita berharap lahir pemuda-pemuda Tanah Laut yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mandiri, inovatif, dan siap menjadi pemimpin masa depan Kalimantan Selatan,” pungkasnya.