Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Uang Rp100 Juta

Foto : Rhoma/net)

BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWS

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, emas seberat 1,3 kilogram uang tunai Rp100 juta. Penggeledahan dilakukan pada 11-12 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyasar Kantor Wilayah Direktorat (DJP) Surakarta serta sejumlah Jenderal Pajak lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga elektronik terkait perkara tersebut,” kata Budi melalui keterangan tertulis, (13/8/2026) Kamis.

Selain dokumen dan barang elektronik, penyidik juga menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta. “Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari perkara pengembangan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi resti-tusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Ketiganya mencakup dugaan pemberian kepada pejabat negara, dugaan penerimaan oleh pejabat negara lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta Selatan, 4 Agustus 2026 lalu.

Taufik menjelaskan, sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pejabat negara. Penyidik menduga masih terdapat pihak swasta lain yang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, tetapi pihak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka ketika OTT berlangsung.

Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh pejabat negara. KPK menduga terdapat pejabat lain, termasuk pejabat yang telah terjerat dalam OTT, yang menerima pemberian dari pihak swasta di luar perkara awal.

Sementara itu, sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan hasil tindak pidana yang kemudian ditelusuri untuk kepentingan pemulihan aset.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor, serta anggota tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega.Penyidik juga menyita uang tunai Rp1 miliar.

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak.

Perkara bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.

Tim pemeriksa pajak kemudian melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut.

Deputi Penindakan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar.

Setelah dilakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang ditetapkan menjadi Rp48,3 miliar.

Setelah hasil pemeriksaan keluar, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB untuk membahas permohonan restitusi tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurut KPK, muncul kesepakatan pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pengabulan permohonan restitusi PPN.

“Pihak dari KPP Madya menginginkan adanya uang apresiasi. Jadi di sana pertemuannya meeting of minds-nya,” kata Asep, yang dilansir tempo.co.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Pengembalian Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.

Menurut KPK, penerbitan kedua dokumen tersebut berkaitan dengan kesepakatan pemberian uang apresiasi karena pembayaran tidak akan dilakukan tanpa terbitnya SKPLB dan SKPKPP

Setelah dana restitusi cair. Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian uang apresiasi yang telah disepakati. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui rekening PT
BKB pada 22 Januari 2026 dengan menggunakan invoice fiktif.

“Dana tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” ujar Asep. Venasius kemudian menyerahkan bagian untuk Mulyono sebesar Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin.

Uang tersebut kemudian dibawa Mulyono dan dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya.

Dari Rp800 juta tersebut, Rp300 juta digunakan Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah, sedangkan Rp500 juta lainnya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

Adapun Venasius menyimpan Rp500 juta
yang menjadi bagiannya.

“Jadi ada simbiosis mutualisme, walaupun ini dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan di antara mereka, oknum
KPP Banjarmasin ini dengan bagian keuangan di PT BKB. Jadi ada pembagian kembali,” kata Asep.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus yang melibatkan pegawainya.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan
Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dan akan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli, Rabu (4/2/2026).

Rosmauli mengatakan informasi teknis dan kronologi perkara merupakan kewenangan penyidik KPK. Karena itu, DJP menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut kepada lembaga antirasuah.

Kini, penyidikan kasus restitusi KPP pajak
Madya Banjarmasin memasuki babak
baru. Selain mengembangkan perkara ke dugaan penerimaan dan pemberian kepada pejabat lain, KPK juga menelusuri dugaan pencucian uang serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(tpo/brtpos)

Baca Juga