BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemulihan kawasan hutan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui reboisasi agar menjadi prioritas dalam program kehutanan Tahun Anggaran 2027.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kalsel bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyinkronkan rencana program dan anggaran 2027. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, di Ruang Rapat Komisi II Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Rabu (28/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi II menelaah sejumlah poin dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kehutanan, termasuk usulan belanja yang mengalami penurunan dibandingkan alokasi sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian agar program pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan tetap mendapat dukungan anggaran sesuai kebutuhan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah penanganan pascakarhutla, khususnya melalui reboisasi di kawasan terdampak kebakaran, termasuk Hutan Sultan Adam dan kawasan hutan lindung lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, berharap upaya pemulihan tersebut masuk dalam prioritas program kehutanan pada 2027. Menurutnya, penanganan pascakebakaran tidak cukup hanya berfokus pada pengendalian api, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
“Kami berharap penanganan pascakarhutla benar-benar didorong melalui reboisasi di lahan-lahan yang terdampak kebakaran, terutama di kawasan Hutan Sultan Adam dan kawasan hutan lindung lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemulihan kawasan hutan perlu mempertimbangkan potensi dampak yang dapat timbul saat memasuki musim hujan. Karena itu, perencanaan reboisasi diharapkan dilakukan secara terarah dengan memperhatikan kondisi lahan dan kebutuhan pemulihan di setiap kawasan.
Selain membahas program, rapat tersebut turut menyoroti peluang penyesuaian alokasi dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung kegiatan reboisasi melalui Dinas Kehutanan. Pembahasan bersama perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) diarahkan untuk melihat kesesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan program serta kewenangan perangkat daerah terkait.
“Harapannya ada ruang pergeseran alokasi dana DBH untuk mendukung reboisasi melalui Dinas Kehutanan, sehingga anggaran dapat ditempatkan sesuai kebutuhan dan pelaksanaan programnya,” jelas Yani.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel berharap perencanaan program dan anggaran kehutanan 2027 dapat mengakomodasi kebutuhan pemulihan kawasan pascakarhutla. Dengan demikian, reboisasi dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Kalimantan Selatan.(En/KN)