BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan regulasi internal guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Hal tersebut dibahas dalam rapat lanjutan mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (28/10/2026).
Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, H. Jahrian, S.E., mengungkapkan bahwa proses pembahasan berjalan baik dan lancar. Meski demikian, setiap ketentuan ditelaah secara cermat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Alhamdulillah pembahasan tersebut berjalan baik dan lancar. Namun tatib tersebut kami teliti satu per satu dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundangan-undangan,” ujar H. Jahrian.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut ialah penataan sistem penghasilan atau penggajian anggota dewan agar lebih transparan, rasional, dan akuntabel.
H. Jahrian menjelaskan, selama ini komponen penghasilan anggota dewan banyak berupa tunjangan. Karena itu, mekanisme dan perhitungannya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ke depan, Pansus mendorong agar ketentuan mengenai penghasilan anggota dewan diatur secara lebih proporsional, termasuk dengan memperjelas komponen gaji pokok serta ketentuan yang relevan dengan upah minimum regional (UMR).
Pembahasan perubahan tata tertib tersebut diharapkan menghasilkan regulasi internal yang lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas DPRD Kalsel.(En/KN)