KALIMANTAN NEWS – Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), masyarakat Indonesia akan menikmati 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB dengan nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, ditandatangani pada 19 September 2025.