Cerai Gugat Dominasi Perkara di Pengadilan Agama Pelaihari, Capai 60 Persen Hingga Agustus 2025

Angka cerai gugat di Kabupaten Tanah Laut masih menjadi perkara terbanyak yang ditangani PA Pelaihari hingga Agustus 2025.(ist)

Pelaihari, KALIMANTAN NEWS – Angka perceraian di Kabupaten Tanah Laut masih menjadi perkara terbanyak yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Pelaihari.

Dari total 1.071 perkara yang masuk hingga Agustus 2025, sebanyak 647 perkara atau 60,41 persen merupakan kasus perceraian.

Dari jumlah tersebut, 541 perkara merupakan cerai gugat (istri yang menggugat cerai suami) dan 106 perkara cerai talak (suami yang menggugat cerai istri).

Ketua PA Pelaihari, Mawardi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani pengadilan.

“Banyak faktor yang memicu munculnya gugatan cerai dari para istri, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, sampai masalah nafkah lahir dan batin,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Mawardi, alasan paling dominan dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang sebagian besar dipicu oleh masalah ekonomi.

“Masalah ekonomi ini bisa karena suami tidak bekerja, malas, atau penghasilannya hanya digunakan untuk diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, kata Mawardi, terdapat pula kasus di mana suami meninggalkan istri lebih dari enam bulan tanpa memberi nafkah lahir dan batin, sehingga gugatan cerai dari pihak istri dapat dikabulkan.

“Masalah lain memang ada, seperti KDRT dan kasus kriminal, tapi jumlahnya relatif sedikit,” tambahnya.

Meski banyak gugatan masuk, tidak semua dikabulkan oleh PA Pelaihari.

Dari seluruh perkara hingga Agustus 2025, terdapat 4 kasus cerai gugat yang ditolak dan 14 digugurkan, sementara cerai talak terdapat 2 kasus ditolak dan 6 digugurkan.

Untuk mencegah perceraian, PA Pelaihari juga rutin melakukan mediasi selama 30 hari.

Halaman: 1 2
Baca Juga