BANJARBARU, KALIMANTAN.NEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Pembentukan Forum Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Kejahatan Siber terhadap Perempuan dan Anak di perguruan tinggi, satuan pendidikan, dan pondok pesantren se-Kalimantan Selatan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rupatama Polda Kalimantan Selatan, Senin (27/7/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H. M. Tambrin, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) se-Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa pembentukan forum tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia mengapresiasi sinergi antara Polda Kalsel, Kanwil Kementerian Agama, serta 21 Satgas PPKPT dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Melalui semangat bekerja bersama, merangkul semua, kita harus terus memperkuat kolaborasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mampu menghasilkan langkah-langkah strategis dari hulu hingga hilir,” ujar Gubernur.
Menurutnya, pembentukan forum tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren. Selain itu, meningkatnya ancaman kejahatan siber juga menjadi perhatian serius karena perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban.
“Selain itu meningkatnya ancaman kejahatan siber yang dipicu oleh perkembangan media digital. Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dinilai memiliki risiko lebih besar menjadi korban kekerasan maupun interaksi negatif di media sosial yang berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan sosial mereka,” ucapnya.
Gubernur juga menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat.
Menurutnya, forum bersama tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyusun langkah-langkah pencegahan, penanganan, pendampingan, serta pengawasan yang terintegrasi di seluruh satuan pendidikan, perguruan tinggi, dan pondok pesantren di Kalimantan Selatan.
“Mari kita kuatkan komitmen untuk menjaga dan melindungi kelompok rentan termasuk perempuan dan anak-anak, demi Banua Kalimantan Selatan yang aman dan tenteram. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala tindak kekerasan,” ajaknya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa pembentukan forum harus diikuti dengan langkah nyata melalui program kerja yang terukur.
“Forum ini jangan sampai berhenti pada penandatanganan saja, tetapi harus ada rencana aksi yang dilakukan,” tegasnya.(Adp/En/KN)