5. Selasa, 24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri
6. Jumat, 15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
7. Kamis, 28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha
8. Kamis, 24 Desember – Cuti Bersama Natal
Ditetapkannya hari libur memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan keluarga, mudik, hingga perjalanan wisata.
Kemudian memudahkan dunia usaha, khususnya pariwisata, transportasi, dan perhotelan, dalam menyiapkan layanan.
Membantu lembaga pendidikan menyusun jadwal akademik lebih awal.
Dengan kepastian kalender libur ini, pemerintah berharap aktivitas sosial, ekonomi, hingga budaya masyarakat dapat berjalan lebih teratur sepanjang 2026.(*/KN)
Editor: Ipik G