Pelaihari, KALIMANTAN NEWS – Angka perceraian di Kabupaten Tanah Laut masih menjadi perkara terbanyak yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Pelaihari.
Dari total 1.071 perkara yang masuk hingga Agustus 2025, sebanyak 647 perkara atau 60,41 persen merupakan kasus perceraian.
Dari jumlah tersebut, 541 perkara merupakan cerai gugat (istri yang menggugat cerai suami) dan 106 perkara cerai talak (suami yang menggugat cerai istri).
Ketua PA Pelaihari, Mawardi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani pengadilan.
“Banyak faktor yang memicu munculnya gugatan cerai dari para istri, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, sampai masalah nafkah lahir dan batin,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Mawardi, alasan paling dominan dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang sebagian besar dipicu oleh masalah ekonomi.
“Masalah ekonomi ini bisa karena suami tidak bekerja, malas, atau penghasilannya hanya digunakan untuk diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan keluarga,” jelasnya.
Selain itu, kata Mawardi, terdapat pula kasus di mana suami meninggalkan istri lebih dari enam bulan tanpa memberi nafkah lahir dan batin, sehingga gugatan cerai dari pihak istri dapat dikabulkan.
“Masalah lain memang ada, seperti KDRT dan kasus kriminal, tapi jumlahnya relatif sedikit,” tambahnya.
Meski banyak gugatan masuk, tidak semua dikabulkan oleh PA Pelaihari.
Dari seluruh perkara hingga Agustus 2025, terdapat 4 kasus cerai gugat yang ditolak dan 14 digugurkan, sementara cerai talak terdapat 2 kasus ditolak dan 6 digugurkan.
Untuk mencegah perceraian, PA Pelaihari juga rutin melakukan mediasi selama 30 hari.
Dalam sebulan itu petugas pengadilan dapat mengadakan beberapa kali pertemuan tergantung pada potensi keberhasilan mediasi.
“Selama rentang 30 hari itu petugas PA bisa melakukan beberapa kali pertemuan, tergantung potensi keberhasilan mediasi,” ujar Mawardi.
Berdasarkan data, dari total 1.071 perkara tahun 2025, sebanyak 969 perkara telah diputus, 102 masih dalam proses, 806 dikabulkan, 46 ditolak, dan 31 digugurkan.
Sementara itu, pada tahun 2024 lalu PA Pelaihari menangani 1.105 perkara dengan tingkat penyelesaian 100 persen.
Dari jumlah tersebut, 923 perkara dikabulkan, 52 ditolak, dan 14 digugurkan.
Dari total perkara tahun 2024 itu, cerai gugat mencapai 585 perkara dan cerai talak 139 perkara, atau sekitar 65,52 persen dari total perkara yang masuk sepanjang tahun tersebut.(ril/zkl/KN)