KANDANGAN, KALIMANTAN.NEWS – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas melalui program Desa Anti Korupsi.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Anti Korupsi di Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekdaprov, H. Muhidin menyampaikan rasa bangga karena Desa Karang Jawa Muka dipercaya menjadi desa percontohan anti korupsi di Kalimantan Selatan. Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Saya mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepala Desa Karang Jawa Muka beserta seluruh perangkat desa atas keseriusannya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi. Mudah-mudahan upaya ini terus berlanjut dan melahirkan budaya anti korupsi di semua lini pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri. Menurutnya, integritas menjadi modal utama bagi setiap aparatur dalam menjalankan amanah, sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.
Gubernur juga mengingatkan bahwa berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan, termasuk kepala desa, harus menjadi pelajaran agar seluruh penyelenggara pemerintahan senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab.
“Gerakan antikorupsi sangat penting untuk terus kita perkuat dan diperluas. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak iklim investasi, dan pada akhirnya menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, menyampaikan bahwa penunjukan Desa Karang Jawa Muka sebagai desa percontohan merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi daerahnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pemerintah desa agar pengelolaan dana desa dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap Desa Karang Jawa Muka dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Hulu Sungai Selatan bahkan di Kalimantan Selatan. Semangat antikorupsi harus menjadi budaya kerja yang tumbuh dari tingkat desa,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Satu Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedi Arham, menjelaskan bahwa perluasan Desa Anti Korupsi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kegiatan diikuti pemerintah desa, perangkat desa, serta para pemangku kepentingan terkait. Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan komitmen antikorupsi sebagai wujud keseriusan seluruh pihak dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.(Adp/En/KN)