BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, serta dihadiri anggota DPRD, Tenaga Ahli Gubernur, dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 untuk menjaga keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan 2025–2029.
“Penyesuaian ini ditempuh untuk memastikan keselarasan penyelenggaraan pembangunan daerah dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan 2025–2029, yaitu ‘Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan’. Selain itu, penyesuaian juga berpijak pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai Triwulan II Tahun 2026,” ujarnya.
Gubernur menyampaikan, hingga 30 Juni 2026 realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,975 triliun atau 54,05 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp4,629 triliun atau 46,57 persen dari pagu anggaran.
Menurutnya, perubahan APBD juga mengakomodasi sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta Program Sekolah Rakyat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,733 triliun atau meningkat 5,16 persen dibanding APBD murni 2026. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp10,504 triliun atau naik 5,69 persen, dengan defisit anggaran sebesar Rp2,771 triliun yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp2,971 triliun.
Selain itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah guna memperkuat permodalan badan usaha milik daerah (BUMD).
Gubernur menambahkan, belanja daerah tetap diarahkan pada prinsip penganggaran berbasis kinerja. Belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp5,949 triliun, sedangkan belanja modal sebesar Rp2,823 triliun yang difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memastikan pemenuhan alokasi anggaran wajib sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, termasuk pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Mudah-mudahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat mencapai target-target pembangunan demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengatakan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Badan Anggaran DPRD Kalsel bersama TAPD akan langsung membahas Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan ini sesuai substansi yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.(Adp/En/KN)