BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menyangkut persoalan payung hukum, kebutuhan operasional, hingga dampak kesehatan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menyoroti kondisi kualitas udara dan kekeringan yang terjadi di Kalsel. Ia menilai kondisi tersebut telah berdampak terhadap masyarakat maupun petugas yang berada di lapangan.
“Jarak pandang juga sangat parah, kualitas udara sudah sangat mempengaruhi kesehatan, bahkan sekarang anak-anak banyak mengalami ISPA, banyak juga sekolah-sekolah juga diliburkan, ini dampaknya juga berpengaruh terhadap ekonomi rakyat,” tuturnya.
Rais mengatakan penanganan karhutla saat ini tidak cukup hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga harus memperhatikan langkah penanganan dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Saat ini sudah bukan bicara pencegahan lagi, tapi bagaimana penanganan dan dampaknya ke masyarakat. Bagaimana 2 bulan ke depan ini program apa dari BPBD?” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra menyampaikan bahwa kondisi El Nino masih perlu diantisipasi. Menurutnya, puncak El Nino diperkirakan terjadi pada 2027.
“El Nino saat ini bukan puncaknya, puncaknya tahun 2027 nanti. Ini siklus empat tahunan,” ujar Ronny.
Selain ancaman karhutla, Ronny juga mengingatkan dampak kesehatan yang dapat muncul akibat kondisi tersebut. Kabut asap berpotensi meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), sementara keterbatasan air bersih dapat memicu gangguan kesehatan seperti diare di sejumlah permukiman.
Di lapangan, operasi gabungan melalui jalur darat dan udara terus dilakukan di sejumlah wilayah prioritas, mulai dari Barito Kuala, Banjarbaru hingga Tanah Laut. Namun, Ronny menyebut kebutuhan bahan bakar solar menjadi salah satu kendala mendesak dalam mendukung operasional penanganan karhutla.
“Kami perlu solar saja dulu yang urgent untuk bekerja, kalo soal uang harian, yasudahlah, yang penting solar dulu,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah payung hukum dalam penanganan karhutla. Ronny menjelaskan, Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Karhutla. Namun, sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diperbarui.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan dilema bagi petugas ketika harus melakukan penanganan darurat di lahan milik pribadi.
“Misalnya terkait lahan milik orang yang kami lakukan treatment saat urgent, takutnya nanti yang punya lahan menuntut,” ujar Ronny.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, turut menyoroti keterlibatan masyarakat dalam penanganan karhutla. Ia menilai semangat gotong royong perlu kembali diperkuat, terutama ketika kebakaran terjadi di sekitar permukiman warga.
“Mohon maaf, ketika karhutla dekat dengan rumah mereka sendiri, beberapa orang ada yang tidak melakukan apapun, malah menyuruh orang,” katanya.
Ilham juga mendorong adanya langkah pencegahan berbasis masyarakat, salah satunya melalui pembuatan area penyangga bersih sekitar 10 meter antara permukiman dan lahan yang rawan terbakar.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD Kalsel menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan karhutla, mulai dari pembaruan payung hukum, percepatan dukungan bahan bakar operasional, hingga penyiapan langkah antisipasi dampak kesehatan masyarakat dalam beberapa bulan ke depan.
Penguatan peran masyarakat melalui gotong royong juga dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla di sekitar permukiman.(En/KN)