Pemprov Kalsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah, Dorong Tertib Pencatatan dan Pengamanan

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Dinansyah menyampaikan arahan terkait penguatan tata kelola dan peningkatan Indeks Pengelolaan Aset daerah di Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).

BANJARBARU, KALIMANTAN.NEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui peningkatan ketertiban pencatatan, pengamanan, dan pemanfaatan aset. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Asisten Administrasi Umum, Dinansyah, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran tugas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, seluruh aset milik daerah, mulai dari tanah, gedung, kendaraan, hingga peralatan, harus memiliki data yang jelas terkait keberadaan fisik, status kepemilikan, kondisi barang, serta pihak yang menggunakannya.

“Setiap barang harus jelas keberadaannya, status kepemilikannya, kondisinya, dan pihak yang menggunakannya. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pemeliharaan maupun pengadaan berikutnya,” tegasnya di Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026, indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah diukur melalui Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Hasil penilaian tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi aspek pengelolaan yang telah berjalan baik maupun yang masih memerlukan perbaikan.

Salah satu langkah penting yang harus dilakukan ialah mencocokkan catatan inventaris dengan kondisi fisik aset dan dokumen pendukungnya. Jika ditemukan perbedaan luas tanah, lokasi barang, atau kondisi peralatan, perangkat daerah perlu melakukan penelusuran dan menyelesaikannya sesuai ketentuan.

Selain itu, setiap perpindahan barang harus disertai pembaruan pencatatan dan dokumen serah terima agar administrasi aset tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamanan aset juga menjadi perhatian utama, terutama terhadap tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Upaya yang perlu dilakukan meliputi pemetaan tanah yang belum memiliki sertifikat, pelengkapan dokumen kepemilikan, serta koordinasi dengan kantor pertanahan untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

“Batas dan penguasaan fisik aset harus jelas. Barang yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak juga harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Kalsel mendorong agar setiap usulan pengadaan barang baru didahului pemeriksaan terhadap ketersediaan aset yang masih layak digunakan. Gedung atau peralatan yang belum dimanfaatkan juga perlu dikaji agar dapat digunakan secara optimal dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Dinansyah turut menekankan pentingnya pemahaman terhadap setiap parameter dalam Indeks Pengelolaan Aset, termasuk sumber data dan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi indikator penilaian.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, perangkat daerah diharapkan dapat menyusun daftar perbaikan yang memuat permasalahan, langkah penyelesaian, penanggung jawab, serta batas waktu pelaksanaan. Dengan demikian, tindak lanjut pengelolaan aset dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan kendala dan tantangan dalam pengelolaan aset di masing-masing perangkat daerah. Berbagai contoh kasus yang dibahas diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus solusi untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.

“Harapan kami, hasil sosialisasi ini segera diterjemahkan ke dalam perbaikan pencatatan, pengamanan, dan penggunaan aset. Setiap barang yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah,” pungkasnya.(Mc/En/KN)

Baca Juga