Supian HK Tekankan Kepastian Hukum dalam Rumusan Kebijakan PAW Anggota DPRD

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menghadiri Rakor perumusan kebijakan PAW anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar KPU Provinsi Kalsel, Selasa (21/10/2026).

BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) perumusan kebijakan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar KPU Provinsi Kalsel, Selasa (21/10/2026).

Rakor tersebut dibuka Ketua KPU Provinsi Kalsel, Dr. Andi Tenri Sompa, dilanjutkan dengan pengarahan umum dari ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kalsel. Agenda utama membahas rumusan kebijakan PAW serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang kerap terjadi dalam pelaksanaannya di lapangan.

Ditemui seusai kegiatan, Supian HK menegaskan pentingnya regulasi PAW yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

“PAW ini adalah mekanisme yang sangat sensitif. Menyangkut hak konstitusional partai politik, hak anggota dewan, dan yang paling penting, hak masyarakat yang diwakili. Karena itu, aturannya harus jelas, tegas, dan punya kepastian hukum,” ujar Supian HK.

Menurutnya, sejumlah persoalan PAW dapat berlarut-larut akibat perbedaan penafsiran antara partai politik, KPU, dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kekosongan kursi DPRD serta mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

“Jangan sampai karena proses PAW yang bertele-tele, dapil kosong berbulan-bulan, aspirasi warga tidak ada yang mengawal, fungsi legislasi dan pengawasan terganggu. Rakor hari ini sangat penting untuk menyamakan persepsi,” tegas Supian HK.

Politisi senior Kalsel itu juga mengapresiasi inisiatif KPU Provinsi Kalsel yang menggelar forum koordinasi tersebut. Menurutnya, identifikasi persoalan sejak dini diperlukan agar potensi kendala dalam proses PAW dapat diantisipasi.

“Saya apresiasi KPU Kalsel. Ini langkah preventif. Lebih baik kita rumuskan dan identifikasi masalahnya sekarang, sebelum terjadi. DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel siap mendukung kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah lembaga DPRD,” pungkas Supian HK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan KPU Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, serta KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.(En/KN)

Baca Juga