Komisi II DPRD Kalsel Kawal Likuiditas Bank Kalsel di Tengah Wacana Perubahan Skema Gaji ASN

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, bersama jajaran Bank Kalsel dan perwakilan OJK Kalsel saat berkoordinasi dengan Asbanda terkait keberlanjutan peran BPD dalam pengelolaan gaji ASN di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

JAKARTA, KALIMANTAN.NEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Jakarta, Selasa (20/10/2026), untuk mengantisipasi dampak wacana perubahan skema pembiayaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya terhadap likuiditas dan keberlangsungan bisnis kalsel/">Bank Kalsel.

Koordinasi yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai implikasi kebijakan pemerintah pusat terhadap sistem pengelolaan gaji ASN. Langkah ini sekaligus mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar tetap mendukung penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Rombongan Komisi II DPRD Kalsel diterima Direktur Operasional Asbanda, Subekti Heriyanto. Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran manajemen Bank Kalsel dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan.

Adrizal menegaskan, koordinasi ini penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan dan penggajian ASN turut mempertimbangkan keberlangsungan perbankan daerah. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan nasional perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga kekuatan Bank Kalsel sebagai salah satu pilar perekonomian daerah.

“Kita ingin tetap sinkron dengan pemerintah pusat. Kalau kebijakan itu nantinya benar-benar diterapkan, tentu kita mendukung kebijakan pemerintah pusat, tetapi tetap harus ada perhatian terhadap keberlangsungan BPD Kalsel. Kita ingin Bank Kalsel tetap kuat menjadi bank kebanggaan daerah,” ujar Adrizal.

Ia menjelaskan, perubahan mekanisme pembiayaan maupun penyaluran gaji ASN berpotensi memengaruhi aliran dana pemerintah dan aktivitas transaksi perbankan daerah. Dampaknya perlu dicermati, terutama terhadap penghimpunan dana pihak ketiga, likuiditas, ketersediaan dana murah, serta keberlanjutan layanan kredit bagi ASN dan sektor produktif.

Karena itu, Komisi II memandang perlu adanya kejelasan mekanisme pelaksanaan apabila wacana tersebut direalisasikan, termasuk kepastian bahwa peran BPD dalam penyaluran gaji ASN tetap diperhitungkan. Langkah ini dinilai penting agar perubahan kebijakan tidak mengurangi kontribusi Bank Kalsel dalam mendukung pembiayaan usaha masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah.

Direktur Operasional Asbanda, Subekti Heriyanto, menyampaikan bahwa Asbanda tetap menempatkan BPD sebagai mitra strategis dalam pelayanan perbankan di daerah, termasuk dalam penyaluran dan pengelolaan dana penggajian ASN.

“Pihak Asbanda tetap menempatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai mitra penyalur utama di setiap wilayah dalam hal pencairan dan pengelolaan dana penggajian ASN. Jika pendanaan atau keputusan alokasi gaji ditangani oleh pemerintah pusat, eksekusi transfer pembayaran gaji pegawai daerah tetap diteruskan (channeling) melalui rekening BPD masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkap Subekti.

Ia menambahkan, keberlanjutan peran BPD dalam pengelolaan penggajian ASN penting untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan daerah. Dana yang dikelola melalui BPD dapat mendukung aktivitas intermediasi perbankan, termasuk penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pembiayaan berbagai kegiatan ekonomi lokal.

“Mempertahankan pengelolaan gaji di BPD sangat vital untuk menjaga likuiditas bank daerah agar tetap dapat menyalurkan kredit sektor UMKM dan pembangunan ekonomi lokal,” tegasnya.

Hasil koordinasi tersebut menjadi masukan bagi Komisi II DPRD Kalsel dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kebijakan yang berpotensi memengaruhi pengelolaan keuangan daerah dan kinerja badan usaha milik daerah di sektor perbankan. Komisi II juga mendorong penguatan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, regulator, dan pihak perbankan agar setiap perubahan kebijakan dapat diantisipasi secara terukur.

Di sisi lain, Bank Kalsel diharapkan terus memperkuat strategi bisnis, melakukan diversifikasi sumber pendanaan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas pembiayaan ke sektor produktif. Dengan demikian, Bank Kalsel diharapkan mampu mempertahankan daya saing, menjaga kesehatan usaha, dan terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.(En/KN)

Baca Juga