BANJARMASIN-KALIMANTAN.NEWS
Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memiliki kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah kemudahan,
mulai dari penghapusan denda pajak
hingga diskon pokok PKB. Kebijakan ini
diharapkan meringankan beban masyarakat
sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel Subhan Nor Yaumil mengatakan, pemberian insentif merupakan bentuk stimulus pemerintah sekaligus upaya memberikan kemudahan
kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB
sesuai dengan keputusan gubernur,” kata Subhan, Kamis (13/8/2026).
Insentif pertama berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran selama periode program.
Selain penghapusan denda Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan, besarannya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat, diskon pokok PKB diberikan sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon 20 persen.
“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan
kendaraan roda dua dan roda tiga
mendapatkan diskon sebesar 20
persen,” jelasnya.
Insentif yang diberikan Pemprov Kalsel tidak hanya menyasar kendaraan yang telah terdaftar di daerah. Pemerintah juga
memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah dan ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.
Untuk kendaraan yang dimutasi masuk dari luar daerah, PKB mendapatkan diskon 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua.
Sementara BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program. “Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih
memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan
BBNKB gratis,” kata Subhan.
Kemudahan juga diberikan untuk proses mutasi masuk dalam daerah atau balik nama kendaraan.
Dalam skema tersebut, masyarakat
memperoleh diskon pokok PKB
sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.
Subhan mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemberian insentif berakhir.
Selain memberikan keringanan pembayaran, kebijakan itu menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus
dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya
Program insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke 81 Republik Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut. Pemprov Kalsel berharap masyarakat semakin mudah
memenuhi kewajiban perpajakan
tertib administrasi kendaraan, serta
meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB Dengan periode program yang
berlangsung lebih dari tiga bulan masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan berbagai keringanan tersebut sesuai dengan jenis kendaraan dan sesuai kebutuhan administrasinya (pik).