BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin empat pimpinan DPRD Kalsel, yakni H. Supian HK, H. Kartoyo, Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari.
Dalam pembahasan, Banggar DPRD Kalsel menegaskan komitmen untuk mengawal pemenuhan belanja mandatori (*mandatory spending*) dalam APBD 2027, termasuk alokasi anggaran untuk sektor pendidikan.
“Anggaran disusun dengan hati-hati untuk Kalsel yang sejahtera. Mandatori spending untuk pendidikan 20% harus terpenuhi. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegas anggota Banggar DPRD Kalsel.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin mengatakan pembahasan APBD 2027 masih berlangsung dinamis sesuai mekanisme pembahasan di DPRD.
“Pembahasan akan dilakukan sesuai dengan bidang masing-masing komisi. Setelah dibahas di komisi bersama mitra SKPD sesuai harapan dewan, nantinya akan dilanjutkan lagi dalam pembahasan Komisi Gabungan. Jadi, semua komisi akan membahas kembali apa yang telah termuat di komisi-komisi sebelumnya. Dengan begitu pembahasannya lebih mendalam dan tidak ada yang terlewatkan,” jelas Sekda Prov Kalsel.
Menurut Syaripuddin, pihak eksekutif siap mengikuti tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan DPRD, termasuk melakukan sinkronisasi program bersama masing-masing komisi.
“Itu kan ranahnya sudah di dewan, jadi dewan yang ngatur waktunya. Kami dari SKPD, dari pemerintahan ini siap saja. Sinkronisasi antara masing-masing komisi dengan program, jadi program-program yang sudah disampaikan dari SKPD itu nanti disinkronkan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, postur APBD Kalsel 2027 saat ini masih dapat mengalami perubahan seiring dengan proses pembahasan bersama DPRD.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan di tingkat komisi sesuai bidang masing-masing. Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke Komisi Gabungan untuk pendalaman secara menyeluruh sebelum Raperda APBD 2027 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(En/KN)