Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Dorong Penguatan Inkubator UMKM agar Naik Kelas

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Rahmaddin MY menyampaikan materi dalam Workshop Fasilitasi Inkubator UMKM di Banjarbaru, Kamis (24/9/2026).

BANJARMASIN, KALIMANTAN.NEWS- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong penguatan inkubator usaha sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin MY, dalam Workshop Fasilitasi Inkubator UMKM di Banjarbaru, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut diarahkan untuk membekali pelaku UMKM dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan usaha.

Rahmaddin menjelaskan, penguatan UMKM menjadi penting mengingat jumlah UMKM di Kalimantan Selatan mencapai 518.542 unit berdasarkan data per 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 516.006 merupakan usaha mikro, 2.199 usaha kecil, dan 337 usaha menengah.

Menurutnya, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari legalitas dan perizinan, akses permodalan, pemasaran, kualitas sumber daya manusia, bahan baku, hingga mutu dan kualitas produk. Karena itu, diperlukan pendampingan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Inkubator menjadi salah satu sarana untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya, sehingga tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing,” kata Rahmaddin.

Ia menjelaskan, fasilitasi inkubator UMKM bertujuan membekali pelaku usaha dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan usaha. Selain itu, inkubator diharapkan dapat membangun ekosistem usaha yang lebih kuat melalui pendampingan dan kurasi.

Pendampingan dapat mencakup manajemen usaha, perizinan berusaha, digitalisasi, serta berbagai keterampilan teknis lainnya. Langkah tersebut diarahkan untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Rahmaddin menambahkan, pengembangan inkubator memiliki dasar regulasi dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Inkubasi merupakan proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan usaha oleh lembaga inkubator kepada para pesertanya.

Sementara itu, lembaga inkubator menyediakan fasilitas dan pengembangan usaha, baik dari aspek manajemen maupun teknologi. Layanan inkubator dapat mencakup aspek produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan manajemen, pembiayaan, serta teknologi dan desain.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara inkubator juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri.

Rahmaddin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, perguruan tinggi, organisasi nirlaba, dan pihak lainnya. Pemerintah dapat berperan melalui kebijakan, pemberdayaan, dan perlindungan. Sementara pihak swasta dapat mendukung akses marketplace, sedangkan pihak lainnya dapat membantu percepatan digitalisasi serta efisiensi distribusi produk UMKM.

Berdasarkan materi Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, saat ini terdapat 12 lembaga inkubator di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggaraan inkubasi berlangsung selama satu tahun dan dilanjutkan dengan monitoring serta evaluasi selama dua tahun, dengan jumlah peserta kegiatan inkubasi minimal 20 orang per tahun.

“Melalui penguatan inkubator dan kolaborasi lintas sektor, kita berharap semakin banyak UMKM yang mampu meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, memanfaatkan teknologi dan pada akhirnya naik kelas,” ujar Rahmaddin.(MC/En/KN)

Baca Juga