DPRD Kalsel Bandingkan Mekanisme LKPj, Fokus pada Akurasi Evaluasi

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah saat mengikuti studi komparasi pembahasan LKPj bersama DPRD Bali.

DENPASAR, KALIMANTAN.NEWS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memperdalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Fokus utama diarahkan pada penguatan mekanisme penyusunan rekomendasi sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Ketua Pansus III Husnul Fatahillah menilai, rekomendasi LKPj harus memiliki dampak nyata dan dapat ditindaklanjuti.

Karena itu, pihaknya menyoroti sejumlah aspek, mulai dari mekanisme pembahasan hingga dasar penyusunan rekomendasi.

“Yang kami dalami bukan hanya prosedur, tetapi bagaimana rekomendasi itu relevan, berdampak, dan jelas tindak lanjutnya,” ujarnya dalam forum studi komparasi bersama DPRD Provinsi Bali, Rabu (23/4/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar penyusunan rekomendasi, apakah berbasis temuan lapangan, hasil audit, atau sekadar evaluasi administratif.

Dalam forum tersebut, perwakilan Sekretariat DPRD Bali I Nyoman Eddy menjelaskan, pembahasan rekomendasi LKPj di daerahnya difokuskan pada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran tanpa melibatkan komisi.

Selain itu, batas waktu 30 hari dalam regulasi tidak dibedakan secara tegas antara hari kerja dan hari kalender.

DPRD Bali juga tidak melakukan peninjauan lapangan dalam proses penyusunan rekomendasi.

Pembahasan program pembangunan, termasuk infrastruktur, lebih difokuskan dalam pembahasan APBD.

Perbedaan mekanisme tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kalsel.

Pansus III menilai pentingnya keterlibatan alat kelengkapan dewan, dukungan data lapangan, serta sinkronisasi antara rekomendasi LKPj dan arah kebijakan pembangunan daerah.(en/KN)

Baca Juga