BARITO KUALA, KALIMANTAN.NEWS – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) monitoring pengelolaan terminal batubara milik PT Talenta Bumi Port di Kabupaten Barito Kuala guna melihat langsung praktik operasional pelabuhan.
Mulai dari aktivitas bongkar muat hingga pengelolaan lingkungan, selama ini kerap menjadi sorotan publik pada Selasa (30/12/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, menilai pengelolaan terminal batubara tersebut berjalan relatif baik.
Ia menyebutkan bahwa proses bongkar muat, tata kelola terminal, hingga pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya upaya perusahaan dalam menjaga standar lingkungan serta keselamatan kerja.
Dalam dialog bersama rombongan DPRD, Direktur Operasional PT Talenta Bumi Port, Budi Suhartono, menjelaskan sistem pengendalian debu yang diterapkan perusahaan.
Ia mencontohkan penggunaan penyiraman berkala, penutup jalur conveyor, serta pengaturan area bongkar muat agar debu dari aktivitas pelabuhan tidak menyebar ke permukiman warga sekitar.
Selain aspek teknis, Komisi III DPRD Kalsel juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kita sudah melakukan investigasi dan melihat sendiri mengenai pengelolaan tambang dan CSR yang mereka lakukan, itu cukup baik, dan ada beberapa pilar yang sudah dijelaskan tadi. Pendidikan, keagamaan, dan beberapa pilar lain lah yang sudah mereka sampaikan. Mereka juga memberikan santunan keagamaan untuk mesjid dan lain lain,” ujar Mustaqimah.
Komisi III juga mengapresiasi kebijakan perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
“Tadi kami juga berbincang tenaga kerja mereka sudah 98 persen itu masyarakat lokal. Mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD,” ujarnya.
Menurut Mustaqimah, keterlibatan masyarakat sekitar dalam operasional perusahaan menjadi indikator penting agar keberadaan industri tambang memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
Mustaqimah juga menyebutkan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar aktivitas pertambangan dan kepelabuhanan tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga selaras dengan kepentingan lingkungan, sosial, serta pembangunan daerah.(en/KN)